Direktur Bina Kesehatan Ibu meminta semua pihak memahami secara utuh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/Menkes/Per/2010 tentang Sunat Perempuan. Direktur Bina Kesehatan Ibu menyatakan bahwa Permenkes 1636/2010 tersebut justru hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan pada kaum perempuan agar tidak dilakukan female genital mutilation (FGM) pada perempuan.

FGM adalah prosedur/tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh bagian dari organ genital perempuan atau tindakan melukai lainnya terhadap organ genital perempuan baik untuk alasan budaya, agama, atau alasan lainnya tanpa alasan/indikasi medis. Kementerian Kesehatan sepakat melarang praktik FGM terhadap perempuan. Sementara itu, yang dimaksud dengan sunat perempuan pada Permenkes 1636/2010 adalah tindakan yang hanya menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul perlukaan atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur sunat perempuan tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010.