Direktur Bina Kesehatan Ibu meminta semua pihak memahami secara utuh
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/Menkes/Per/2010
tentang Sunat Perempuan. Direktur Bina Kesehatan Ibu menyatakan bahwa
Permenkes 1636/2010 tersebut justru hadir untuk memberikan kepastian dan
perlindungan pada kaum perempuan agar tidak dilakukan female genital mutilation (FGM) pada perempuan.
FGM adalah prosedur/tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh
bagian dari organ genital perempuan atau tindakan melukai lainnya
terhadap organ genital perempuan baik untuk alasan budaya, agama, atau
alasan lainnya tanpa alasan/indikasi medis. Kementerian Kesehatan
sepakat melarang praktik FGM terhadap perempuan. Sementara itu, yang
dimaksud dengan sunat perempuan pada Permenkes 1636/2010 adalah tindakan
yang hanya menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa
melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul perlukaan atau
perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur sunat perempuan
tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes
1636/2010.
Lebih lanjut, Direktur Bina Kesehatan Ibu menambahkan bahwa Permenkes
1636/2010 bukan dimaksudkan untuk mewajibkan sunat perempuan, bukan
pula melegitimasi atau melegalisasi sunat perempuan. Permenkes 1636/2010
ini digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga
kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk
melakukan sunat perempuan pada diri atau bayinya.
Jika sunat perempuan dilarang dilakukan oleh tenaga kesehatan,
padahal pada kenyataannya di masyarakat praktik tersebut masih
berlangsung, dikhawatirkan masyarakat yang ingin menyunat bayi
perempuannya justru akan pergi ke dukun dan hal tersebut justru akan
menimbulkan berbagai komplikasi. Jika tenaga kesehatan mendapat
permintaan dari pasien atau orang tua bayi perempuan untuk melakukan
tindakan sunat, maka prosedur sunat perempuan harus dilakukan sesuai
Permenkes 1636/2010 dan hal tersebut akan menjamin keamanan dan
perlindungan sistem reproduksi perempuan.
sumber :
http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/archives/167
Tidak ada komentar:
Posting Komentar